Tidak jarang kita jumpai keributan disekitar kita dikarenakan permasalahan hutang-piutang. Hutang terjadi pada saat seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kemudian ia meminta bantuan pinjaman kepada orang lain dimana pada kurun waktu tertentu harus dikembalikan. Pinjaman itulah yang kita sebut hutang. Hutang menjadi masalah ketika orang yang berhutang tidak bisa membayar kembali hutangnya. Bahkan banyak kita temui orang-orang disekitar kita yang sengaja menyepelekan hutang. Mereka terkadang lupa akan hutangnya. Ataupun jika mereka ingat, mereka akan menunda-nunda untuk membayarkan hutang. Bahkan yang lebih parah lagi, mereka tidak berniat sama sekali untuk membayar hutangnya. Hal-hal inilah yang memprovokasi kemarahan sang pemberi hutang hingga terjadilah keributan dengan orang yang diberi hutang. Agar keributan ini tidak sampai terjadi, penting bagi kita untuk mengingatkan saudara kita semua tentang bahaya orang yang berhutang dalam pandangan islam. Sekiranya ada delapan bahaya hutang dalam islam.
Pertama, hutang akan mendekatkan para penghutang kepada perkataan dusta dan ingkar janji. Sebagaimana yang disampaikan hadist shahih bukhari no. 2222
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي عَتِيقٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a dalam shalat: "Allahumma innii a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghram" (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang). Lalu ada seseorang yang bertanya: "Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya"
Hal ini biasanya terjadi ketika penghutang tidak dapat menepati janjinya untuk membayar hutang tepat waktu. Atau ketika penghutang berdusta bahwa ia tidak sedang memiliki uang untuk menunda pembayaran atau bahkan berniat tidak membayarkan hutangnya.
Dengan demikian, hutang juga bisa mendekatkan seseorang terhadap perbuatan zhalim dengan menunda membayarkan hutangnya. Sebagaimana tertulis dalam hadist shahih ibnu majah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
1962-2433. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Yang termasuk kezhaliman adalah: ketika orang yang mampu membayar hutang menunda-nunda untuk melunasi hutangnya, dan jika di antara kalian dijanjikan pengalihan (transfer) utang seseorang kepada orang yang lebih kaya (mampu), maka terimalah pengalihan tersebut. " Shahih. Al Irwa' (1418), Ar-Raudh An-Nadhir, (1137). Muttafaq 'alaih.
Selanjutnya, hutang bisa menghalangi datangnya rezeki seseorang. Tahukah kalian dengan menunda membayarkan hutang sama saja kalian menunda rezeki yang Allah akan berikan untuk kalian. Hal ini sebagaimana tertulis dalam hadist shahih ibnu majah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
1970-2441. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang mengambil harta milik orang lain dan bermaksud untuk merusaknya (merugikannya). Maka Allah juga akan merugikan orang yang berbuat seperti itu. " Shahih. Ghayah Al Maram (352, Al Buyu'. Bukhari.
Terlebih jika seseorang berniat tidak membayarkan hutangnya, maka hutang akan menyebabkan seseorang menghadap Allah bagai seorang pencuri. Sebagaimana tercantum dalam hadist shahih ibnu majah
حَدَّثَنَا صُهَيْبُ الْخَيْرِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
1969-2440. Dari Shuhaib Al Khairi, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,Siapapun yang memiliki utang dan ia tidak berniat (dari semula) untuk melunasinya, ia akan menemui Allah kelak layaknya seorang pencuri." Hasan Shahih. Ar-Raudh An-Nadhir (1043), At-Ta'liq Ar-Raghib (3/33-34), Ahadits Al Buyu'.
Lebih buruknya lagi, hutang akan menyebabkan seseorang tidak bisa memasuki surga Allah SWT sampai hutangnya terlunasi. Sebagaimana tercantum dalam hadist shahih ibnu majah
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
1971-2442. Dari Tsauban (pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang ruh dan jasadnya telah terpisah (meninggal dunia) dan ia terbebas dari tiga perkara, maka ia akan masuk surga; (yakni) terbebas dari sifat takabur, sifat menipu dan utang." Shahih. Ahadits Al Buyu', Al Misykah (2921). (Edisi revisi kedua), Ash-Shahihah (2785).
Sehingga hutang akan membuat jiwa seorang mukmin terlontang lantung hingga hutangnya bisa terlunasi. Seperti yang dikatakan dalam hadist shahih ibnu majah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
1972-2443. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jiwa seorang mukmin masih akan terus tergantung pada utangnya hingga ia dilunasi." Shahih. Al Misykah (2915), Ahkam Al Jana'iz (15), Al Buyu'.
Bahkan orang yang mati syahid pun tidak akan terampuni dosanya atas hutang yang masih dimilikinya. Jadi, hutang merupakan salah satu dosa yang tidak bisa terampuni. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist shahih muslim
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
1088- Dari Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali utang." {Muslim 6/38}
Dan yang terakhir, diakhirat kelak, hutang akan mengambil pahala orang yang berhutang sebagai pembayaran atas hutangnya. Sebagaimana disampaikan dalam hadist shahih bukhari
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
1973-2444. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Orang yang meninggal dunia dan masih menyisakan satu Dinar atau satu Dirham utang, hutangnya tersebut akan ditukarkan dengan amal kebaikannya, hingga tidak tersisa lagi utangnya walau satu Dinar atau satu Dirham'" Shahih. Al Ahkam. hal 5, Al Buyu'.
Jadi sebaiknya jauhkanlah berhutang. Adapun jika karena keadaan harus memaksa kita untuk berhutang, maka berusahalah untuk segera dapat membayar hutang karena hutang pada akhirnya akan membahayakan kita di dunia maupun di akhirat.
#hutang#hutangdalamagamaislam#bahayahutang#bahayahutangdalamagamaislam
#delapanbahayahutang#delapanbahayahutangdalamagamaislam